BANYAK pengamat menolak sebuah RUU antipornografi.
Dengan argumen-argumen yang cukup kuat. Akan tetapi,
di sini diandaikan bahwa dalam masyarakat seperti
Indonesia UU tersebut masih diperlukan.
Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya
tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus
dituntut. Pertama, RUU ini tidak membedakan antara
porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan
mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah
segala apa yang merendahkan manusia menjadi objek
nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah UU pengertian
filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi
yang operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah
yang dipakai, "bagian tubuh tertentu yang sen- sual",
menunjukkan inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang
dimaksud (penjelasan pasal 4) adalah "antara lain alat
kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara
perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya."
Dan itu semuanya porno? Astaga!
Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana
pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung
situasi. Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat
mana pun ditutup. Tetapi bagian tengah tubuh perempuan
di India misalnya tidak ditutup. Tak ada pornonya
sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak
perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas
bukan porno). Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai
di mana?
Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang
dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan
didenda di St Tropez. Yang harus dilarang adalah yang
porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada
undang-undang, tetapi tentu boleh ada
peraturan-peraturan (misalnya di sekolah, dan bisa
berbeda di Kuta dan di Padang).
Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu
istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis
lies in the eyes of the beholder (tergantung yang
memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan
dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak
erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan
berpakaian penuh di lain tempat. Tetapi perempuan
elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga
lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya
jadi kelihatan, bisa amat erotis.
Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian
yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara
(hampir) semua budaya di dunia mengangkat kenyataan
bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan
sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak
sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi
objek sebuah undang-undang. RUU seharusnya tidak
bicara tentang "gerak erotis", "goyang erotis".
Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu
porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan
mengacu pada "sensual" atau "merangsang" atau
"mengeksploitasi".
Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1)
alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada
kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu
embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; dan (2)
melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain.
Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan
negara. Menurut agama saya memang semua pencarian
nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa.
Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno,
itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya?
Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum.
Kalau orang dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu
bukan urusan negara. Begitu pula, apabila saya beli
barang porno untuk saya sendiri, itu tanda buruk bagi
moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi
tawaran barang porno tentu boleh dilarang).
Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual
dengan orang di bawah umur. Menjual, memiliki,
mendownload gambar, apalagi terlibat dalam aktivitas,
yang menyangkut ketelanjangan, atau hubungan seks,
dengan anak harus dilarang dan dihukum keras.
Semoga catatan sederhana ini membantu membuat
undang-undang yang memenuhi syarat dan, lantas, juga
bermanfaat. *
--------------------------------------------------
Penulis adalah Franz Magnis-Suseno SJ, rohaniwan, guru
besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta.
Masih banyak persoalan yang harus segera diselesaikan di negara ini. Masih banyak Pekerjaan Rumah para pejabat Negara. Negaraku semakin lucu saja. kenapa harus meributkan hal-hal yang bagi saya belum terlalu penting untuk diributkan. pornografi punya beragam sketsa dan tak bisa di pandang dari satu satu sudut retina saja. Tapi yang jelas tak ada satu orang pun yang bisa melarang manusia untuk menjadi manusia. apalagi Rhoma Irama, he..
Baca Selengkapnya....